Sumedang – medialidikkrimsus-ri.net – I Wayan Riana saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas PUTR Sumedang
Kajari Sumedang, I Wayan Riana saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas PUTR Sumedang /DeskJabar
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang berinisial DR ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi.
Selain Kadis PUTR Sumedang juga pejabat lain yang ditetapkan tersangka yakni HB (Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi pada Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Sumedang), BR (mantan ketua Pokja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang.
Kemudian dari pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka yakni US (pelaksana proyek sekaligus peminjam bendera PT MMS, perusahaan yang menjadi penyedia pada proyek tersebut).
Sebelumnya, kejari Sumedang juga sebelumnya menetapkan dua tersngka dan telah ditahan yakni AD, dan HH yang juga sekarang siap disidangkan.
Kajari Sumedang, I Wayan Riana kepada wartawan mengatakan, penetapan keempat tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan kejari sudah memiliki cukup bukti dalam penanganan kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Menurut dia, keempat tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang. tersangka DR belum ditahan karena alasan kesehatan,Menurutnya semua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 13 September 2022.
(Tim – Red)
